| |

Adalah benar bahwa engkau harus mulai lagi setiap hari. Tidak ada jalan yang lebih baik untuk menyelesaikan kehidupan rohani daripada memulainya kembali secara terus menerus dan janganlah pernah berpikir bahwa engkau telah berbuat cukup.
| |
Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB )
|
|
SYARAT – SYARAT PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU SD CHARITAS
A. Persyaratan Umum - Usia anak pada bulan Juli Tahun Pelajaran Baru telah genap 6 (enam) tahun.
- Menyerahkan photo copy Kartu Keluarga dengan menunjukkan aslinya.
- Menyerahkan photo copy Akta Kelahiran.
- Menyerahkan photo copy Surat Babtis bagi yang beragama Protestan / Katolik.
- Menyerahkan surat bukti penghasilan orang tua ( asli ).
- Menyerahkan photo copy hasil test IQ.
- Menyerahkan Surat Pernyataan / Surat Kesanggupan Calon Orang Tua Murid yang sudah ditandatangani dan bermeterai.
- Menyerahkan pas photo hitam putih ukuran 3 X 4 = 2 lembar.
- Menyerahkan formulir pendaftaran menggunakan stop map yang telah disediakan sekolah.
- Semua persyaratan lengkap pada saat pengembalian formulir pendaftaran.
- Anak diajak untuk hadir pada saat pengembalian formulir pendaftaran.
B. Persyaratan Khusus Pindahan - Memenuhi Persyaratan Umum no. 2 – 11.
- Orang tua murid membuat surat permohonan untuk menjadi peserta didik bermeterai Rp 6.000,00 dengan melampirkan :
- Surat keterangan pindah dari sekolah asal diketahui oleh Dinas Pendidikan Setempat.
- Rapor lengkap berisi data peserta didik dan foto copynya (dilegalisir )
- Fotocopy Format 8355 (dilegalisir )
- Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN ).
- Fotocopy sertifikat akreditasi dari sekolah asal.
- Fotocopy surat ijin penyelenggaraan sekolah bagi peserta didik yang berasal dari sekolah swasta.
- Surat Keterangan yang menerangkan peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah.
- Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah asing harus mendapatkan/membawa rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Nasional.
- Lulus tes seleksi ( waktu seleksi ditentukan oleh Panitia PPDB Sekolah )
Ketentuan /persyaratan pindahan peserta didik berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 9 TAHUN 2012 tertanggal 31 Januari 2012 tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik
Kontak Informasi PPDB:- Call Center : 021-7669632 ext.16 , 081806870921 - Ibu Juni Purwaningati : 081319500535 - Bpk. Daryono : 085101727393 - Bpk.Rajak : 085881784834 - Sr.M. Ruth, FCh. : 081218155354
|
 23 Nov 2011 post by daryono |
|
|
Komentar
|


|
|
|