SYARAT - SYARAT
PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2025/2026
SDS CHARITAS ST. STEPHANUS A. Persyaratan Umum Usia anak pada bulan Juli Tahun Pelajaran Baru di kelas I telah genap 6 (enam) tahun. - Menyerahkan Photo copy Kartu Keluarga.
- Menyerahkan Photo copy Akta Kelahiran.
- Membuat Surat Pernyataan/Surat Kesanggupan Calon Orang Tua Murid bermeterai Rp 10.000,00. ( format dari sekolah )
- Mengisi Formulir Pendaftaran dengan data yang benar.
- Dari luar TK Charitas, anak diajak hadir pada saat wawancara untuk tes.
B. Persyaratan Khusus Peserta Didik Pindahan - Memenuhi Persyaratan Umum No. 2 - 5.
- Orang tua murid membuat surat permohonan untuk menjadi peserta didik bermeterai Rp 10.000,00 ( format surat ada di sekolah ) dengan melampirkan ;
a. Surat keterangan pindah dari sekolah asal diketahui oleh Dinas Pendidikan setempat. ( dari luar DKI diketahui hingga Dinas Pendidikan tingkat Provinsi
b. Foto Copy Rapor lengkap berisi data peserta didik dan dilegalisir. c. Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN ) d. Fotocopy Piagam Akreditasi Sekolah asal. e. Fotocopy Surat Izin Operasional Sekolah asal. f. Surat Keterangan yang menerangkan peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah. - Lulus tes seleksi ( waktu seleksi ditentukan oleh Panitia PPDB )
Ketentuan / persyaratan pindahan peserta didik berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik yang sedang berlaku.
Call Center : 0813-8996-9628 (WA)
|